Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan.
Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Meskipun setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
Selain itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi berganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).
Sejak akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Kemudian muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan yang diperintah, karena mereka mempunyai pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kenegaraannya harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.